LEMBARAN FAKTA-FAKTA LAUT TIMOR I

Kantor Laut Timor                                               November 2002

Perjanjian Laut Timor

*   Pada tanggal 20 Mei 2002 Perjanjian Laut Timor ditandatangani oleh Perdana Menteri Timor-Leste, Mari Alkatiri dan Perdana Menteri Australia, John Howard. Menurut Undang-undang Dasar dari baik Timor-Leste maupun Australia, Perjanjiannya harus diratifikasikan oleh Timor-Leste dan juga Australia sebelum dapat mulai berlaku. Salinan Perjanjian Laut Timor tersebut tersedia di Kantor Laut Timor dalam Bahasa Portugis, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

*   Menurut Perjanjian ini, Timor-Leste akan menerima 90% dari penghasilan minyak tanah dan gas dari Wilayah Bersama Pembangunan Minyak Tanah (WBPMT), sedangkan Australia akan menerima 10%. Sebuah peta dari WBPMT dilampirkan pada Lembaran Fakta-Fakta ini.

*   Setelah mulai berlaku, Perjanjian ini akan mengganti rejim yang pertama diadakan melalui Pertukaran Nota UNTAET- Australia pada bulan Februari 2000, yang dilanjutkan secara sementara, pada 20 Mei 2002. UNTAET, Pemerintahan Peralihan PBB di Timor-Leste, menyelesaikan Pertukaran Nota itu dengan mempertimbangkan nasihat dari para pemimpin Timor-Leste.

*   Pertukaran Nota Februari 2000 tetap melanjutkan syarat-syarat dari “Perjanjian Celah Timor” 1989 antara Indonesia dan Australia, selama masa peralihan sampai kemerdekaan. Selama masa tersebut, Timor-Leste menerima pendapatan-pendapatan yang sebelumnya akan dialirkan kepada Indonesia.

*   Dalam Pertukaran Nota lain pada 20 Mei 2002, Pemerintah Timor-Leste dan Australia menyetujui bahwa Perjanjiannya layak segera diajukan pada proses masing-masing pemberian ijin perjanjian, dan bahwa mereka akan bekerja secara cepat dan jujur demi kemulaian berlaku Perjanjian tersebut.

*   Bayu-Undan merupakan cadangan minyak tanah yang paling penting di WBPMT.  Menurut syarat-syarat Perjanjiannya, Timor-Leste akan menerima 90% dari penghasilan lahan Bayu-Undan, karena keseluruhan lahan tersebut berada didalam WBPMT. 

*   Lahan Greater Sunrise yang terbentang di sekitar batas Wilayah Bersama Pembangunan Minyak Tanah (WBPMT), akan “disatukan” dengan dasar 20.1% berada didalam WBPMT dan 79.9% berada diluar WBPMT dan merupakan bagian Australia. Oleh karena itu, jika Greater Sunrise masuk produksi sebagai lahan yang disatukan menurut Perjanjiannya, Timor-Leste akan menerima 90% dari 20.1% dari penghasilan lahan Greater Sunrise.

*   ‘Penyatuan’ adalah suatu proses dimana suatu cadangan minyak tanah yang terbentang di sekitar batas internasional atau batas wilayah kontrak, diperlakukan sebagai sebuah satuan saja demi tujuan pembangunan teknik dan perniagaan, dan sedapat mungkin, demi tujuan yang berhubungan dengan pengaturan, administrasi dan keuangan: mohon melihat Lembaran Fakta-fakta II tentang Persetujuan Penyatuan Internasional.

*   Teks Perjanjian tersebut disetujui pada tanggal 5 Juli 2001, sebelum kemerdekaan Timor-Leste, ketika para wakil dari UNTAET/Timor-Leste dan Australia memaraf ‘Kesepakatan Laut Timor’. Kesepakatan tersebut menganjurkan bahwa teks Perjanjian layak diambil oleh Pemerintah Timor-Leste yang merdeka. Tim perundingan teks Perjanjian tersebut termasuk pimpinan Timor-Leste dan para pejabat PBB.

*   Perjanjian tersebut memberikan kelanjutan, dengan perubahan tertentu yang telah disetujui, dari kontrak-kontrak yang dipegang oleh perusahaan-perusahaan menurut Perjanjian 1989 untuk lahan Bayu-Undan dan lahan Greater Sunrise. Bayu-Undan diselenggarakan oleh perusahaan minyak ConocoPhillips (mantan Phillips Petroleum). Greater Sunrise diselenggarakan oleh perusahaan Woodside Australian Energy. Mohon melihat Lembaran Fakta-fakta III tentang Pembangunan Bayu-Undan.

*   Perkiraan pendapatan untuk Timor-Leste jika pembangunan penuh Bayu-Undan (berdasarkan adanya minyak tanah yang telah terbukti) adalah sekitar US$3 milyar selama proyek tersebut berjalan, sekitar 17 tahun. Anggaran belanja tahunan Timor-Leste saat ini adalah US$77.7 juta. 

*   Baik Timor Leste maupun Australia telah mulai proses masing-masing ratifikasi Perjanjian.  Menurut Undang-undang Dasar Timor-Leste, Parlemen Nasional harus meratifikasikan Perjanjiannya sebelum dapat mulai berlaku.  Di Australia, suatu Panitia Kerja Bersama Tentang Perjanjian-Perjanjian harus melaporkan pada Parlemen Australia tentang Perjanjiannya sebelum Pemerintah Australia dapat meratifikasikan Perjanjiannya. Dalam suatu laporan oleh Panitia tersebut yang diberikan kepada Parlemen Australia pada tanggal 11 November 2002, Panitia itu telah menganjurkan Perjanjian diratifikasikan oleh Parlemen Australia. Keputusannya diharapkan sebelum akhir tahun 2002.

*   WBPMT merupakan suatu wilayah pendapatan minyak tanah sementara. Perjanjiannya menyatakan dengan jelas bahwa Perjanjian itu tanpa kerugian terhadap suatu batas laut terakhir antara Timor-Leste dan Australia. Perjanjian tersebut berhenti ketika ada penentuan batas tetap antara Timor Leste dan Australia. 

*   back to fact sheet index