La’o Hamutuk

Bulletin  |  Surat Popular  |  Topic index  |  Reports & Announcements  |  Updates
Reference  |   Presentations  |  Mission Statement  |  LH Blog  |  Search  |  Home

PERTUKARAN NOTA YANG MERUPAKAN KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIS TIMOR-LESTE DAN PEMERINTAH AUSTRALIA MENGENAI RENCANA DEMI EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK TANAH DI SALAH SATU WILAYAH LAUT TIMOR ANTARA TIMOR-LESTE DAN AUSTRALIA

(English original)

Kementerian Luar Negeri Republik Demokratis Timor-Leste mengucapkan penghargaan kepada Kedutaan Besar Australia di Dili dan memiliki kehormatan untuk menunjuk pada Perjanjian Laut Timor antara Pemerintah Republik Demokratis Timor-Leste dan Pemerintah Australia, yang ditandatangani di Dili pada tanggal 20 Mei 2002 (‘Perjanjiannya’) dan nota Australia kepada Kementeriannya No. 01 dengan tanggal 20 Mei 2002 yang sebagai berikut:

1. Kedutaan Besar Australia di Dili mengucapkan penghargaan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Demokratis Timor-Leste dan memiliki kehormatan untuk menunjuk pada Perjanjian Laut Timor antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Republik Demokratis Timor-Leste, yang ditandatangani di Dili pada tanggal 20 Mei 2002 (‘Perjanjiannya’)

2. Dari tanggal kemerdekaan Timor-Leste sampai mulai berlakunya Perjanjian tersebut, Pertukaran Nota ini yang berisi Kesepakatan antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Republik Demokratis Timor-Leste akan menjadi pedoman demi eksplorasi dan eksploitasi minyak tanah dalam wilayah tersebut, dengan koordinat-koordinat seperti dijabarkan di Lampiran A.

3. Eksplorasi dan eksploitasi tersebut akan terjadi sesuai dengan rencana yang telah berada pada tanggal 19 Mei 2002, dengan Australia dan Republik Demokratis Timor-Leste sebagai pihak pelaksana.

4.       (a) Selama Perjanjiannya masih belum mulai berlaku, Timor-Leste dapat menerapkan hukum Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Kitab Undang-undang Perpajakan dalam Perjanjiannya dengan cara yang sesuai dengan rumus yang terkandung dalam Pasal 4 dari Perjanjian tersebut;

(b) Selama Perjanjiannya masih belum mulai berlaku, Timor-Leste dapat menerapkan hukum Pajak Pendapatannya yang berhubungan dengan pajak dibawah hukum tersebut yang tertahan secara bulanan sesuai dengan Kitab Undang-undang Perpajakan yang sesuai dengan rumus yang terkandung dalam Pasal 4 dari Perjanjian tersebut;

(c) Selama Perjanjiannya masih belum mulai berlaku, pendapatan yang didapat dari penjualan bagian Australia dari Bagian Pertama Minyak Tanah dari cadangan Elang Kakatua yang seharusnya akan dikumpulkan oleh Timor-Leste jika Perjanjiannya telah berlaku sejak ditandatangani, akan di simpan di sebuah deposito dolar AS yang memberikan bunga yang diurus oleh suatu agen atas nama Badan berwenang bersama. Uang dari rekening tersebut (termasuk bunga) akan dibayar kepada Timor-Leste pada saat berlakunya Perjanjian tersebut;

(d) Selama Perjanjiannya masih belum mulai berlaku, pajak pendapatan yang diperhitungkan dan dibebankan berdasarkan perkiraan tahunan atas pendapatan bersih yang didapat secara langsung dari produksi minyak tanah dari perusahaan yang merupakan kontraktor dalam suatu kontrak pembagian hasil didalam wilayah itu, oleh Australia, yang seharusnya akan dikumpulkan oleh Timor-Leste jika Perjanjiannya telah berlaku sejak ditandatangani, akan di simpan di sebuah deposito dolar AS yang memberikan bunga yang diurus oleh suatu agen atas nama Badan berwenang bersama. Uang dari rekening tersebut (termasuk bunga) akan dibayar kepada Timor-Leste pada saat dimulai pemberlakuannya Perjanjian tersebut;

5. Pada saat Perjanjian tersebut mulai berlaku, semua ketetapannya akan dapat diterapkan dan dipandang sebagai diterapkan dari saat kemerdekaan Timor-Leste dan berbagai perubahan akan dibuat pada saat itu untuk mencerminkan penerapan Perjanjian itu dari tanggal tersebut.

6. Pertukaran Nota ini berisi Kesepakatan antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Republik Demokratis Timor-Leste tidak akan berlaku lagi pada saat dimulai pemberlakuan Perjanjian tersebut.

7. Selama Pertukaran Nota ini berlaku tidak ada tindakan-tindakan yang terjadi dan tidak ada hal–hal yang terkandung didalamnya yang dapat ditafsirkan sebagai merugikan atau mempengaruhi sikap atau hak-hak Republik Demokratis Timor-Leste atau Australia atas:

(a) penentuan batas dasar laut atau hak masing-masing atas dasar laut; atau

(b) persetujuan- persetujuan sebelumnya yang berhubungan dengan wilayahnya.

8. Dalam persetujuan mengenai kelanjutan rencana yang berada pada 19 Mei 2002, selama Perjanjiannya masih belum mulai berlaku, Pemerintah Republik Demokratis Timor-Leste tidak mengakui keabsahannya ‘Perjanjian antara Australia dan Republik Indonesia tentang Zona Kerja Sama didalam suatu Wilayah antara Propinsi Indonesia Timor Timur dan Australia Utara’ (Perjanjian Celah Timor) atau keabsahannya ‘integrasi’ dari Timor-Leste ke Indonesia.

9. Pemerintah Australia dan Pemerintah Republik Demokratis Timor-Leste setuju bahwa Perjanjian tersebut layak untuk segera diajukan pada proses masing-masing pemberian ijin perjanjian dan akan bekerja secara cepat dan jujur untuk memenuhi persyaratan masing-masing untuk segera diberlakukan Perjanjian tersebut.

Kedutaan Besar Australia di Dili menggunakan kesempatan ini untuk mengulangi kembali pengucapannya kehormatan yang tertinggi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Demokratis Timor-Leste.

Dili, 20 Mei 2002

LAMPIRAN A

NOTA

Bila demi tujuan Pertukaran Nota ini diperlukan menetapkan posisi di permukaan bumi sebuah titik, garis atau daerah, posisi tersebut akan ditentukan dengan melihat Datum Australia Geodetis, yaitu, dengan melihat sebuah bulatan yang berpusat dipusat bumi dan sebuah radius (khatullistiwa) utama yang panjangnya 6 378 160 meter dan dengan sebuah faktor perataan 1/298.25 dan dengan melihat posisinya Stasiun Geodetis Johnston di Northern Territory, Australia. Stasiun tersebut akan dianggap terletak diposisi garis lintang 25o56'54.5515" selatan dan di garis bujur 133o12'30.0771" timur dan dengan tingkat 571.2 meter di atas bulatan yang telah dibicarakan di atas.

WILAYAH

Wilayah yang ditentukan dengan garis-

(a) mulai di titik garis lintang 9 derajat 22' 53" selatan, garis bujur 127 derajat 48' 42" timur;

(b) kemudian kearah barat-daya melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 06' 40" selatan, garis bujur 126 derajat 00' 25" timur;

(c) kemudian kearah barat-daya melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 28' 00" selatan, garis bujur 126 derajat 00' 00" timur;

(d) kemudian kearah tenggara melalui geodesis sampai titik garis lintang 11 derajat 20' 08" selatan, garis bujur 126 derajat 31' 54" timur;

(e) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 11 derajat 19' 46" selatan, garis bujur 126 derajat 47' 04" timur;

(f) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 11 derajat 17' 36" selatan, garis bujur 126 derajat 57' 07" timur;

(g) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 11 derajat 17' 30" selatan, garis bujur 126 derajat 58' 13" timur;

(h) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 11 derajat 14' 24" selatan, garis bujur 127 derajat 31' 33" timur;

(i) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 55' 26" selatan, garis bujur 127 derajat 47' 04" timur;

(j) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 53' 42" selatan, garis bujur 127 derajat 48' 45" timur;

(k) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 43' 43" selatan, garis bujur 127 derajat 59' 16" timur;

(l) kemudian kearah timur laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 10 derajat 29' 17" selatan, garis bujur 128 derajat 12' 24" timur;

(m) kemudian kearah barat laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 9 derajat 29' 57" selatan, garis bujur 127 derajat 58' 47" timur;

(n) kemudian kearah barat laut melalui geodesis sampai titik garis lintang 9 derajat 28' 00" selatan, garis bujur 127 derajat 56' 00" timur; dan

(o) kemudian kearah barat laut melalui geodesis sampai titik mulai.

The Timor-Leste Institute for Development Monitoring and Analysis (La’o Hamutuk)
Institutu Timor-Leste ba Analiza no Monitor ba Dezenvolvimentu
Rua D. Alberto Ricardo, Bebora, Dili, Timor-Leste
P.O. Box 340, Dili, Timor-Leste
Tel: +670-3321040 or +670-77234330
email: 
info@laohamutuk.org    Web: http://www.laohamutuk.org    Blog: laohamutuk.blogspot.com