Lahan Greater Sunrise yang terbentang di sekitar batas wilayah Perjanjian Laut Timor, yang disebut Wilayah Bersama Pembangunan Minyak Tanah atau ‘WBPMT’. Sebuah peta dari WBPMT dilampirkan pada Lembaran Fakta-Fakta ini. Lahan Greater Sunrise akan “disatukan” sesuai dengan syarat-syarat yang dikemukakan di Perjanjian Laut Timor antara Timor-Leste dan Australia. Khususnya, Perjanjiannya menyatakan bahwa 20.1% dari Sunrise berada didalam WBPMT dan 79.9% berada diluar WBPMT dan merupakan bagian Australia. Oleh karena itu, jika Greater Sunrise masuk produksi sebagai lahan yang disatukan menurut Perjanjiannya, Timor-Leste akan menerima 90% dari 20.1% dari penghasilan lahan Greater Sunrise. Diperkirakan bahwa lahan Greater Sunrise mengandung 300 juta tong ‘condensate’ dan gas minyak tanah cair (LPG) dan 8.35 trilyun kaki kubik gas.
‘Penyatuan’ adalah suatu proses dimana suatu cadangan minyak tanah yang terbentang di sekitar batas internasional atau batas wilayah kontrak, diperlakukan sebagai sebuah satuan saja demi tujuan pembangunan teknik dan perniagaan, dan sedapat mungkin, demi tujuan yang berhubungan dengan pengaturan, administrasi dan keuangan.
Di seluruh dunia ada banyak contoh persetujuan penyatuan. Namun, suatu Persetujuan Penyatuan Internasional Greater Sunrise antara Timor-Leste dan Australia akan menjadi persetujuan semacam ini yang pertama yang melibatkan suatu cadangan yang terbentang di sekitar batas pembagian pendapatan sementara (daripada batas laut).
Perjanjian Laut Timor menetapkan bahwa suatu persetujuan penyatuan untuk Greater Sunrise akan pantas, dan tanpa kerugian terhadap batas-batas laut. Keseluruhan Greater Sunrise terbentang didalam hak dasar laut Timor-Leste, menurut Undang-undang Daerah-daerah Laut dari bulan Augustus 2002. Australia juga mengajukan tuntutan atas Greater Sunrise. Namun, kedua negara telah menyetujui untuk menyisihkan tuntutan masing-masing atas batas laut demi tujuan penyelesaian Persetujuan Penyatuan Internasional.
Menurut persyaratan dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 20 Mei 2002, Pemerintah Timor-Leste dan Pemerintah Australia menyatakan sepakat untuk menyelesaikan suatu Persetujuan Penyatuan Internasional untuk lahan Greater Sunrise sebelum tanggal 31 Desember 2002.
Persekutuan Greater Sunrise, yang termasuk perusahaan minyak tanah Woodside Petroleum, Shell, ConocoPhillips dan Osaka Gas, sedang mempertimbangkan berbagai jenis teknologi untuk membangunkan gas tersebut, termasuk pabrik gas bumi cair (LNG) terapung, dan telah menunjukkan bahwa suatu keputusan tentang persoalan ini diharapkan dalam waktu yang dekat.
Tiga rentetan pembicaraan penyatuan antara kedua pemerintah telah terjadi. Timor-Leste dan Australia meyakinkan bahwa Persetujuan Penyatuan Internasional dapat diselesaikan sebelum 31 Desember 2002. Timor-Leste sedang dinasehati dalam perundingan ini oleh para pengacara, ahli ekonomi minyak tanah dan ahli geofisika termasuk yang paling berpengalaman di dunia.
Ketika Persetujuan Penyatuan Internasional telah diselesaikan antara kedua pemerintah tersebut, Persetujuan tersebut harus diajukan kepada proses ratifikasi negara masing-masing.