Perjanjian Laut Timor menciptakan Wilayah Bersama Pembangunan Minyak Tanah atau ‘WBPMT’, yang mana merupakan wilayah pembagian hasil minyak tanah sementara. Batas WBPMT tidak menentukan batas-batas laut Timor-Leste.
Dalam Perjanjian tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa perjanjian tersebut tanpa kerugian terhadap batas laut terakhir antara Timor-Leste dan Australia. Perjanjian tersebut akan berakhir jika telah ada penentuan batas laut tetap antara Timor-Leste dan Australia.
Nasehat hukum yang diterima oleh Timor-Leste dari berbagai pengacara batas laut yang paling terkemuka di dunia telah menegaskan bahwa Perjanjiannya tidak akan menghalangi usaha Timor-Leste untuk mendapatkan batas-batas laut yang sesuai dengan hukum internasional.
Pada tanggal 20 Mei 2002, sebelum penandatanganan, Perdana Menteri Alkatiri mengumumkan di sidang pertama Parlemen Nasional bahwa Perjanjian tersebut merupakan sebuah kesepakatan administratif sementara untuk pembangunan sumber daya minyak tanah dan tidak merupakan sebuah penentuan batas laut.
Undang-undang Daerah-daerah Lautan Timor-Leste telah disetujui oleh Parlemen Nasional Timor-Leste, dan diumumkan secara resmi oleh Presiden Timor-Leste, Xanana Gusmao, pada tanggal 23 Augustus 2002.
Undang-undang tersebut, yang sesuai dengan hukum internasional, mengajukan tuntutan untuk Timor-Leste atas sebuah zona ekonomis eksklusip dan hak dasar laut yang luasnya sampai 200 mil laut dari pesisir Timor-Leste.
Australia mempunyai undang-undang yang mirip. Ini menyebabkan sebagian besar Laut Timor menjadi sasaran untuk tuntutan yang saling meliputi.
Pada tanggal 21 Maret 2002, Australia menarik diri dari yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam hal yurisdiksi dasar laut. Penarikan tersebut kelihatannya membatasi kemampuan Timor Leste untuk mendapatkan suatu keputusan tentang batas-batas laut berdasarkan hukum internasional dari Mahkamah Internasional.
Dari awal pilihan Timor-Leste adalah supaya batas-batas laut ditentukan melalui perundingan, bukan melalui proses pengadilan. Pada tanggal 31 Mei 2002, Pemerintah Australia menegaskan bahwa beliau siap mulai perundingan tentang batas laut dengan Timor-Leste, dan mengundang Timor-Leste untuk memberikan usul-usul mengenai hal tersebut.
Pemerintah Timor-Leste mengharapkan bahwa perundingan batas-batas laut akan mulai dalam waktu dekat.
Hukum internasional mengharuskan negara yang bertetangga untuk mencapai persetujuan secara damai tentang batas-batas laut. Batas-batas tetap adalah suatu tanda kedudukan sebagai negara merdeka dan hak atas penentuan nasib sendiri.