Submisi kepada

Komite Kerja Gabungan parlemen Australia untuk Pakta-pakta

Dari

Institut Pemantau dan Analisa Rekonstruksi Timor Lorosa’e

Adriano do Nascimento, Koordinator Laut Timor

(diberi wewenang oleh institut)

Menyangkut

Pakta Laut Timor

Antara pemerintah Australia dan Timor Lorosa’e dan berkaitan dengan Pertukaran Nota yang dibuat di Dili pada tanggal 20 Mei 2002

 

Kepada

Sekretaria Komite, Paul McMahon

Komite kerja Gabungan untuk Pakta-pakta

Departemen Dewan Perwakilan Rakyat

Gedung Parlemen, Camberra ACT 2600 Australia

Telp. +61 2 6277 4002, Fax: +61 2 6277 4827, jsct@aph.gov.au

 

31 Juli 2002

Yang mulia para anggota Parlemen Australia,

Institut Pemantau dan Analisa Rekonstruksi Timor Lorosa’e dengan ini mengajukan informasi kepada komite anda untuk dipertimbangkan apabila anda membahas Pakta Laut Timor antara Australia dan Timor Lorosa’e. Kami percaya bahwa barangkali isu ini sangat penting bagi masa depan negara kami yang baru jasa merdeka. Kami mendorong parlemen Australia untuk memikirkan tentang tentanggamu yang baru dari utara dan juga kepentingan nasional anda sebab anda mempertimbangkan ratifikasi Pakta itu.

Ringkasan Submisi

*   Perkenalan tentang organisasi kami

*   Pakta yang sekarang tidak harus diratifikasi

*   Pakta yang direvisi harus mendorong solusi yang terbaik mengenai batas dasar laut dengan pendapatan dari area yang dipersengketakan disimpang oleh pihak ketiga sampai batas perairan disepakati

*   Dukungan Australia untuk Timor Lorosa’e baru sekarang, dan Timor Lorosa’e tidak bisa dijadikan sebagai jaminan

*   Aturan hukum harus dipraktekkan dan juga harus diajarkan jika tidak keinginan yang kuat menjadi lemah

*   Masa depan keamanan Australia dan Timor Lorosa’e terletak pada sebuah Pakta yang adil

Perkenalan tentang organisasi kami

Institut Pemantau dan Analisis Rekonstruksi Timor Lorosa’e adalah sebuah Organisasi Non Pemerintah gabungan antara orang Timor Lorosae-Internasional dibentuk di Dili Timor Lorosa’e pada bulan April 2000. Kami biasanya dikenal sebagai La’o Hamutuk “Jalan bersama”dan kami berusaha memperbaiki pemahaman antara masyarakat sipil Timor Lorosa’e dengan berbagai organisasi dan institusi internasional yang berpartisipasi aktif di negara ini. Dalam publikasi kami, program radio, dan Web site, kami telah menganalisa dan menglaporkan berbagai aspek tentang isu minyak dan gas laut Timor. Kami adalah salah satu anggota pendiri Pusat Informasi Independen untuk Laut Timor dan bekerja erat dengan banyak orang dan organisasi di seluruh Timor Lorosa’e dan dunia, menarik pengalaman dan keahlihan mereka untuk menginformasikan analisa dan laporan kami.

Kami memperbolehkan Komite Kerja Ganbungan laut Timor untuk mempublikasi atau jika tidak mensirkulasi secara penuh submisi ini. Kami juga meminta kewenangan komite pada kami untuk mempublikasikan dan mengedarkan submisi ini kepda orang lain. Submisi ini telah dikuasakan pada level tertinggi dari organisasi kami.

Kami menghargai ketulusan Komite untuk mempertimbangkan kesejateraan masyarakat Timor Lorosa’e bersama dengan masyarakat Australia sebab anda memperdebatkan ratifikasi mengenai Pakta ini. Submisi kami ini menguraikan isu-isu penting antara dua negara. Kami berterima kasih atas kesempatan untuk melakukan dialog dengan komite anda, dan meminta anda untuk melakukan dengar pendapat publik di Timor Lorosa’e untuk memperoleh kesaksian dan menanyakan sebagaian masyarakat Timor Lorosa’e yang melihat persoalan ini sebagai isu penting yang krusial bagi masa depan negara kami yang baru ini.

Pakta yang sekarang tidak harus diratifikasi

Kami mendorong kedua parlemen Australia dan Timor Lorosa’e untuk tidak meratifikasi Pakta yang ditanda tangani di Dili pada tanggal 20 Mei 2002 oleh Perdana Menteri John Howard dan Mari Alkatiri. Kami percaya bahwa Pakta yang dinegosiasi adalah terlalu tergesa-gesa dan dalam kondisi yang tidak seimbang serta Pakta itu memiliki banyak kekurangan. Dengan berbagai alasan sejarah, moral, legal dn praktis yang kami jelaskan berikut ini, kami menyeruhkan kepada komite kerja untuk meminta pemerintah Australia agar melakukan re-negosiasi dengan pemerintah Timor Lorosa’e, dengan tujuan secepatnya melakukan revisi Pakta itu, yang lebih baik memproteksi kepentingan kedua negara, Australia dan Timor Lorosa’e.

Pertukaran Note tanggal 20 Mei memberikan satu dasar hukum yang baik untuk melanjutkan tanpa menghentikan atau menunda jika re-negosiasi membutuhkan waktu. Hal ini disebabkan karena situasi selama masa transisi. Dalam berbagai hal, ada persoalan keuangan, pajak, dan isu-isu yang lain belum diselesaikan dimana tidak disinggung dalam pakta yang diusulkan itu. Kami juga prihatin bahwa tidak ada jaminan bagi Timor Lorosa’e untuk memperoleh jata lapangan kerja, keuntungan-keuntungan awal dan pendapatan lain yang akan datang dari pengelolahan minyak dan gas. Kami tidak menghendaki suatu ketergantungan untuk selamanya pada sedekah atau sumbangan-sumbangan dan pendapatan dari kekayaan kami namun kami juga mau menyediakan pekerjaan, keahlian, tenaga kerja dan infrastruktur yang akan membantu kami yang benar-benar independen dan berdiri sendiri.

Kami berharap bahwa Pakta yang dinegosiasi ulang, amandemen tambahan atau pertukaran nota yang lain akan memasukan memproteksi kedaulatan, batas negara, lingkungan hidup, demokrasi dan kepentingan ekonomi yang memadai. Dokumen yang ada sekarang akibat dari tekanan oleh negara-negara besar dan maju melawan negara yang baru dan belum berkembang. Jelas kami terkejut bahwa negara Australia yang demokratik dan memiliki tradisi legal akan membiarkan ketidakadilan dan aturan hukum untuk memaksa Perdana Menteri kami untuk menandatangani suatu kesepakatan yang tidak adil dalam beberapa jam setelah kemerdekaan kami.

Pakta yang direvisi harus mendorong solusi yang terbaik mengenai batas dasar laut

Dalam perjanjian terbaru yang diusulkan, Australia tidak memiliki keinginan untuk melakukan negosiasi mengenai batas perairan. Seperti anda ketahui bahwa belum pernah ada batas perairan antara kedua negara. Kami percaya bahwa adalah penting bagi hubungan kita untuk menentukan zona ekonomi eksklusif yang adil. Juga kami prihatin bahwa pendapatan dari minyak dan gas mungkin dihabiskan yang mana Australia menerima jauh lebih besar dari pada pembagian legal sebelum batas perairan diselesaikan. Karena kesepakatan/pakta (pasal 22) mengatisipasinya, pakta ini bisa berlangsung selama 30 tahun lebih untuk membatasi perbatasan, karenanya keprihatinan kami sangat beralasan.

Oleh karena itu kami menyarankan bahwa pendapatan dari ladang minyak dan gas yang berada dalam zona ekonomi eksklusif Timor Lorosa’e dibawah prinsip hukum laut (terletak di bagian utara midium line antara dua negara dan dalam 200 mil garis pantai Timor Lorosa’e) tetapi diberikan kepada Australia berdasarkan batas sementara Daerah Pengeksplorasian Minyak Bersama/JPDA dalam Pakta 20 Mei disimpang pada pihak ketiga sampai batas perairan ditentukan.

Keseluruan Daerah Pengeksplorasian Minyak Bersama (JPDA) yang terletak pada garis tengah bagian utara, berdasarkan hukum internasional semua pendapatan dari daerah itu adalah milik Timor Lorosa’e. 10% yang akan diterima oleh Australia seperti yang termuat dalam pakta laut Timor harus disimpang dalam simpanan perwalian atau Trust.Yang paling penting adalah ladang minyak dan gas Laminaria-Carrolina, buffalo, bluff, buller dan greater Sunrise yang ada di garis tengah bagian utara dan berada dalam zona ekonomi eksklusif Timor Lorosa’e berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi Hukum Laut PBB. Karena penyelesaian batas perairan dapat memberikan sebagian dari pendapatan minyak dan gas atau bahkan seluruhnya dari ladang-ladang ini ke salah satu negara kita, karena itu pendapatan dari ladang-ladang ini juga harus disimpang di simpanan perwalian. Mengamankan pendapatan dengan cara seperti ini, kedua negara dapat diyakini bahwa hak mereka dijamin dan kedua negara akan mengupayakan usaha-usaha baik untuk menyepakati batas perairan yang adil.

Kami juga prihatin bahwa persetujuan unitisasi (“annex A/tambahan A”) untuk Greater Sunrise tidak memberikan jaminan yang cukup bahwa prosentasi akan dirubah baik untuk masa yang akan datang atau secara retroaktif setelah batas ditentukan. Pakta itu membagi pendapatan untuk negara kami 18.1% (90% dari 20.1%) dan untuk negara anda 81.9%, yang mana pembagian kira-kira berdasarkan pada pembagian ladang gas yang terletak di dalam Area pengeksplorasian minyak bersama/JPDA. Batas JPDA adalah suatu fakta sejarah yang tidak ada hubungan dengan batas perairan Timor Lorosa’e. Ketika batas-batas itu disetujui, ladang-ladang itu hampir pasti berada di tempat yang berbeda dari area eksplorasi minyak bersama yang sekarang ini. Kesepakatan unitisasi sunrise harus menjamin bahwa pembagian prosentasi antara kedua negara akan diatur agar konsisten dengan batas-batas itu dan pendapatan yang dihimpun baik sebelum dan sesudah penyelesaian batas dibagi secara adil antara kedua negara sesuai dengan keberadaan batas, walaupun sejarah haram dari batas ZOCA dan area pengeksplorasian minyak bersama. Persetujuan juga harus menyatakan bahwa penyelesaian perbatasan akan mengutamakan atas sejarah batas-batas JPDA. Banyak orang di sini melihat Australia melanjutkan ijin eksplorasi di area-area perbatasan ke JPDA sebagai indikasi kebenaran maksud atau motif Australia.

Dukungan Australia untuk Timor Lorosa’e baru-baru ini belum apa-apa

Mulai tahun 1999, pemerintah Australia telah mendukung politik dan hak asasi manusia Timor Lorosa’e, dan kami menghargai hal itu. Kami berterima kasih kepada John Howard dan Alexander Downer atas menganjurnya presiden Indonesia, Habibie supaya memperbolehkan masyarakat kami untuk memilih penentuan nasib sendiri, dan kami bertema kasih atas kepemimpinan Australia dalam pasukan interfet dan kelanjutan bantuan militer dan ekonominya untuk menjamin transisi Timor Lorosa’e menuju kemerdekaan.

Namun kami tidak yakin bahwa dukungan dari tetangga kami untuk selatan akan tetap berlangsung untuk selamanya. Kami belum melupakan Australia meninggalkan orang-orang kami pada pendudukan Jepang tahun 1942, dorongan pemerintahan anda bagi pendudukan Indonesia atas negara kami pada tahun 1975, seperti dukungan anda bagi pendudukan berdarah atas Timor Lorosa’e lebih dari 20 tahun seperti baru-baru dikonfirmasikan melalui peluncuran dokumen-dokumen resmi dan penyelidikan senat.

Kami secara khusus dihambat ketika kami mengingatkan negosiasi Australia, penandatangan, ratifikasi pakta Timor gap 1989 dengan Indonesia yang mengimplementasikan kesepakatan bilateral untuk mencuri kekayaan secara penuh milik masyarakat kami. Ketika kami mengingat klaim pemerintah Australia pada tahun 1975 bahwa secara ekonomis kemerdekaan Timor Lorosa’e tidak akan berjalan, hal ini digunakan sebagai alasan untuk mendukung pendudukan Indoensia atas negara kami, keinganan kami meningkat.

Bantuan kemanusian Australia untuk Timor Lorosa’e sejak 1999 merupakan ketulusan, jumlah bantuan mendekati A$ 200 juta dan kontribusi anda untuk InterFet dan PKF mungkin sebesar A$ 2 miliar. Tetapi jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan A$ 40 miliar lebih yang dihimpun oleh pemerintah dari pendapatan ladang minyak dan gas di bagian utara dari garis tengah antara negara kita. Dalam pakta yang diusulkan, lebih dari separuh pendapatan ini - adalah milik Timor Lorosa’e berdasarkan hukum internasional- akan diambil oleh Australia.

Jika pakta ini diimplementasikan tetapi perbatasan tidak diselesaikan dengan baik, Australia akan mencuri lebih banyak lagi minyak dan gas Timor Lorosa’e dari apa yang telah diberikan kepada kami dalam bantuan militer dan kemanusian. Pada hal, dari tahun 1999 sampai 2001, Australia menerima pendapatan dari ladang minyak Laminaria-Carallina yang relatif kecil (ada di teritori Timor Lorosa’e dibawah hukum internasional) dimana tiga kali lipat lebih besar dari nilai bantuan kemanusiaan kepada Timor Lorosa’e selama periode yang sama. Dan sejak tahun 1989, selama pendudukan Indonesia dan masa transisi PBB, Australia menerima lebih dari A$ 1 juta tambahan dari Area Pengeksplorasian minyak bersama.

Walaupun sekarang Timor Lorosa’e merdeka secara politik, nampaknya Australia sedang mencoba untuk mencapai negosiasi sepihak dan menentang hukum internasional seperti apa yang Indonesia tidak bisa selesaikan melalui pendudukan militer yang brutal.

Aturan hukum harus dipraktekkan dan juga harus diajarkan

Selama lebih dari empat abad, Timor Lorosa’e telah dikuasai oleh kekuatan dibawah otokrasi, rezim korup yang melanggar hak asasi dan hak politik kami demi tujuan politik, ekonomi dan kepentingan pribadi. Kami berjuang melawan kolonialisme Portugal dan pendudukan Indonesia agar kami dapat mengatur diri sendiri dengan cara yang wajar, adil dan demokratik. Kami berjuang untuk membasmi korupsi, kolusi, nepotisme, penindasan, kekuasaan arbitrasi dan pengunaan sumber penghasilan umum demi pencapaian pribadi.

Sekarang kami telah mencapai kebebasan dan kemerdekaan kami, kami sedang mempelajari prosedur secara konstitusional dan demokratik dalam relasi antara pemerintah dan masyarakat kita. Salah satu diantara yang utaa adalah norma hukum- pemerintah secara konsisten menggunakan prinsip-prinsip tertentu yang telah disepakati oleh seluruh masyarakat melalui wakil-wakil mereka ynag terpilih. Tak seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar prinsip-prinsip ini tanpa mempedulikan berapa besar kekuasaan yang mereka miliki, di mana mereka dilahirkan, siapa relasi mereka. Walaupun kami mempunyai keyakinan yang besar dalam norma hukum, kami tidak pernah bisa untuk mempraktekkannya sampai sekarang.

Sepanjang sejarah, negara-negara yang kaya, kuat dan berkuasa selalu menggunakan kekuasaan mereka untuk mengeksploitasi negara-negara yang miskin secara tidak adil dan mencuri kekayaan alam mereka. Kami tahu bahwa merupakan hal yang paling baik dari pengalaman kami sendiri. Tetapi dalam beberapa tahun ini, dengan munculnya kebebasan politik dan menurunnya jajahan kolonial, bangsa-bangsa telah berkomitmen pada diri mereka untuk mencelah eksploitasi semacam itu dikemudian hari. Dengan berpegang pada konvensi-konvensi internsaional dan pakta-pakta, semua orang mengharapkan harus diperlakukan sebaik baik mungkin. Aturan yang sama harus digunakan orang yang banyak atau sedikit, kaya atau miskin dan hitam atau putih. Perlindungan legal ini sangap penting bagi negarnegara khususnya Timor Lorosa’e yang kurang berpengalaman dalam mengaturu diri sendiri dan juga hampir tidak memiliki kapabilitas untuk mempengaruhi negara-negara tengga yang besar dan kuat. Walaupun Australia dan Timor Lorosa’e sekarang duduk di meja negosiasi sebagai dua pemerintahan yang berdaulat, masih ada inbalans flesibilitas negosiasi, ekonomi, kekuasaan, keahlian dalam keuangan, dan pengalaman diplomatik.

Australia dan negara-negara yang lain dalam komunitas internasional masih tetap mendorong pemerintahan Timor Lorosa’e yang baru untuk mengimplementasi demokrasi, aturan hukum/norma hukum, transparansi dan menbasmi korupsi karena kami membangun struktur pemerintahan dan mempraktekkannya, kami sangat menghargai dukungan semacam itu. Pada saat yang sama, Australia tidak menunjukan apa yang sedang anda nasehati. Ketika negara anda menarik diri dari proses legal untuk menyelesaikan sengketa batas perairan, anda mengajarkan pesan yang berlawanan dimana rampasan semakin besar prinsip-prinsip legal diabaikan.

Analisa kepentingan nasional pemerintah anda mengenai penarikan diri dari arbitrasi UNCLOS diberikan kepada komite ini pada tanggal 18 Juni yang mengatakan hal yang sama dalam bahasa yang lebih halus:

“Tindakan ini tidak dibuat publik sebelumnya dengan alasan agar menjamin efektivitas dari deklarasi yang dihimpun. Pengetahuan publik dari tindakan yang diusulkan dapat menuntun negara yang lain untuk bertindak dengan memulai aksi melawan Australia sehubungan dengan deliminasi batas laut yang tidak dapat di lakukan ketika deklarasi pada pasal 298 () (a) dari UNCLOS dibuat”.

Dengan kata lain, pemerintah anda bertindak secara tersembunyi dan tergesa-gesa agar mencegah Timor Lorosa’e dari hak untuk menggunakan hukum internasional.

Analisa Kepentingan Nasional menyatakan:

“Pandangan pemerintaha adalah bahwa sengketa batas perairan lebih baik diselesaikan melalui negosiasi bukan letigasi....dibandingkan dengan negara lain, Australia merupakan pulau kontinen yang memiliki batas perairan yang palin panjang di dunia. Australia memiliki batas perairan dengan banyak negara dan pemerintah prinhatin bahwa berbagai usaha harus dilakukan agar memperoleh sebuah solusi yang disepakati dari setiap sengketa batas perairan melalui negosiasi yang penuh perdamain”.

Dengan kata lain, ketidakseimbagan kekuatan negoasiasi antara Australia dan Timor Lorosa’e benar-benar dieksploitasi untuk memajukan kepentingan ekonomi Australia. Timor Lorosa’e sebenarnya tidak memiliki sumber atas peranan hukum.

Penarikan diri Australia dari mekanisme wajib penyelesaian sengketa Konvensi Hukum Laut PBB dan Pengadilan Internasional untuk Keadilan bisa menghambat kami dari pemerolehan bimbingan dan aturan proses pengakuan internasional untuk mencapai penyelesaian arbitrasi jika negosiasi tidak mencapai kesepakatan. Ini adalah kesempatan yang pertama sejak tahun 1975 bahwa Australia telah membatasi juridiksi yang anda terima dari Pengadilan Internasiona untuk Keadilan. Kami mendorong Australia untuk kembali pada ketulusannya agar menerima berbagai cara yang mana hukum internasional memandatkan kepada negara-negara agar menyelesaikan persoalan batas perairan dengan damai.

Tugas Australia dalam politik ril akan membantu Timor Lorosa’e memahami bahwa hubungan internasional adalah kurang tertarik, dunia yang kejam dimana tindakan berbicara lebih keras dari pada kata-kata dan kerakusan lebih penting dari pada prisip. Tetapi nilai politik dan ekonomi terhadap masyarakat kami tidak dapat diterima.

Masa depan keamanan Timor Lorosa’e dan Australia sangat tergantung pada kesepakatan yang adil.

Masa depan stabilitas dan kehidupan pertumbuhan demokrasi Timor Lorosa’e dan juga kemampuan masyarakat kami untuk memperoleh kehidupan dan pelayanan publik yang layak tergantung pada uang dari sumber minyak dan gas. Walaupun sengketa area laut Timor benar-benar mengandung sumber potensial Timor Loro’e yang dapat diekspor. Australia memiliki minyak dan gas empat kali lipat lebih besar yang ada di tempat lain di teritori, dimana tidak diragukan lagi dengan hukum internasional. Apakah anda ingin mencuri masa depan kami untuk memperbesar dompetmu?

Seperti yang anda ketahui bahwa negara kami yang baru ini, baru saja memulai untuk memulihkan seper-empat abad pendudukan brutal militar Indonesai, yang memuncak pada pengrusakan total “September kelabu” pada tahun 1999, yang berakhir ketika Australia dan interfet benar-benar datang untuk membantu kami. Kami sedang membangun institusi demokratik kami, infrastruktur, pelayanan sosial dan persoalan kesehatan dalam untuk jangka pendek. Kami berharap pada kekayaan alam kami terlebih minyak dan gas agar memberikan arti bagi pembangunan negara dan masyarakat kami.

Australia bersama-sama dengan perusahaan perminyak telah mengeksploitasi kondisi kami yang serba kekurangan agar, memaksa untuk menandatangani sebuah kesepakatan yang membahayakan hak ekonomi dan teritorial kami. Pendapatan 40% dari Daerah Pengeksplorasian Minyak Bersama yang sekarang diterima Australia karena milik Timor Lorosa’e disimpang di rekening pihak ketiga sebenarnya sebagai uang tebusan untuk menekan negara kami agar meratifikasi kesepakatan 20 Mei. Kami melihat hal ini sebagai suatu paksaan yang tidak adil, memperburuk ketidakadilan yang telah ada antara kedua negara. Kami menuntut Australia untuk mencairkan uang ini dengan demikian Timor Lorosa’e akan mengurangi ketergantunga pada bantuan dalam periode yang kritikal ini. Kedua negara telah menyepakati bahwa Timor Lorosa’e berhak atas 90% (bukan 50%) dari pendapatan JPDA dan kesepakatan ini harus berlakuk bukan saja pendapatan-pendapatan sejak bulan Juli 2001 tetapi sebenarnya untuk semua pendapatan dari JPDA mulai dari tahun 1999. Suatu alasan kompromis yang mungkin mulai dengan pembagian 90% bagi Timor Lorosa’e seperti yang dimulai ketika kami memilih untuk kemerdekaan pada bulan Agustus 1999, satu proses yang diakui oleh Australia dan Indonesia.

Kami percaya bahwa jaman kekaisaran dan kolonisasi sudah berakhir- kami mendorong Australia untuk menempatkan sikapnya dalam koridor pemikiran abad 21 mengenai perilaku nasional, etnik dan hak asasi manusia.

Di seluruh dunia, fenomena “kegagalan negara” sedang bermunculan dengan konsekuensi yang menghebohkan bagi masyarakat bangsa-bangsa. Tetangga mereka juga mendapat dampaknya seperti membanjirinya para pengungsi, menyediakan asistensi emergensi penyelamatan jiwa dan kebutuhan akan intervensi militer kemanusiaan.

Kami berkeyakinan bahwa parlemen Australia tidak menginginkan kegagalan Timor Lorosa’e- seperti yang anda ketahui bahwa bencana ini akan dialami oleh kedua negara. Tetapi tanpa kenyamanan ekonomi dan tanpa kemampuan untuk berpijak pada aturan hukum baik di dalam negara kami dan internasional, persoalan ini menjadi resiko yang serius.

Timor Lorosa’e adalah sebuah negara yang baru, yang sedang mengembangkanan ekonomi dan trasisi demokrasi. Kami harus banyak belajar dari Australia yang memiliki warisan kebebasan, demokrasi dan pembangunan ekonomi yang cukup lama. Tetapi kami juga melihat dua Pakta seperti pakta tentang Timor Gap 1989 dan pakta tentang laut Timor 2002 yang menunjukan bahwa hasrat untuk memperoleh uang khususnya ketika harganya cukup besar bisa mempertinggi nilai legal dan prinsip-prinsip demokrasi.

Mohon kiranya membantu Timor Lorosa’e menuju masyarakat yang berbasis pada kaidah hukum bangsa-bangsa dan mengembalikan Australia pada komunitas itu. Dan mohon menjamin pembangunan ekonomi dan demokrasi dan juga kedaulatan perbatasan yang sulit dimenangkan. Kami percaya kepada masyarakat Australia dan orang-orang yang ada di komite ini dan percaya bahwa praktek-praktek etnik dan aturan hukum akan memposisikan keterbatasan hasrat dan kekuasaan. Itu merupakan jalan yang terbaik untuk memulai hubungan yang sehat dan bersahabat antara dua negara demokratis dari kedua belahan laut Timor.

Terima kasih banyak atas pertimbangan anda dan kami menanti kesempatan untuk mendiskusikan persoalan ini lebih terperinci dengan Komite Kerja Gabungan seperti anda lanjutkan dengan sangat jelih pada pertanyaan-pertanyaan yang kompleks dan sulit ini.

Untuk informasi selanjutnya atau pertanyaan-pertanyaan, hubungi:

Adriano do Nascimento, koordinator persoalan Laut Timor,
atas nama Institut Pemantau dan Analisis Rekonstruksi Timor Lorosa’e
PO Box 340, Dili Timor Lorosa’e
e
-mail: laohamutuk@easttimor.minihub.org or mentoadi@hotmail.com

 

 


 

OilWeb produced by La'o Hamutuk, the East Timor Institute for Reconstruction Monitoring and Analysis